Panduan memfoto atau scan KTP supaya tidak buram, tidak silau, dan sesuai format yang diminta portal pendaftaran CPNS/SSCASN atau sekolah kedinasan.
KTP hampir selalu jadi salah satu dokumen wajib di pendaftaran akun SSCASN maupun sekolah kedinasan. Bedanya dari ijazah: KTP dilaminating, jadi lebih gampang menghasilkan pantulan cahaya (glare) saat difoto, dan tulisannya jauh lebih kecil sehingga sedikit blur saja bisa membuat NIK atau nama tidak terbaca.
Cek dulu format & ketentuan resmi portal tujuan
Beberapa portal meminta KTP dalam format JPG langsung, sebagian lain meminta PDF seperti dokumen lainnya. Buka halaman upload dokumen di portal pendaftaran Anda dan catat format serta batas ukuran filenya sebelum mulai — jangan asumsikan sama dengan dokumen lain yang sudah Anda unggah.
Foto KTP di tempat terang tanpa pantulan cahaya
Letakkan KTP di permukaan rata dan gelap (misalnya meja kayu atau kain polos), lalu foto agak menyamping dari sumber cahaya utama (bukan tegak lurus di bawah lampu) untuk menghindari pantulan dari permukaan laminating yang bisa menutupi NIK atau foto.
Pastikan seluruh sisi kartu masuk bingkai dan terbaca jelas
Cek ulang hasil foto: seluruh tepi KTP harus masuk bingkai (tidak terpotong), dan NIK, nama, serta foto wajah di kartu harus terbaca jelas tanpa blur atau silau sebelum lanjut ke langkah berikutnya.
Crop dan sesuaikan format sesuai ketentuan portal
Kalau portal meminta file JPG, gunakan tool Crop Foto untuk merapikan bingkai foto KTP Anda. Kalau portal meminta PDF, gunakan tool JPG ke PDF untuk mengubah hasil foto jadi satu file PDF.
Kompres kalau ukurannya masih terlalu besar
Kalau ukuran file masih di atas batas yang diminta portal, gunakan tool Kompres Dokumen. Untuk KTP, perhatikan lebih hati-hati dibanding dokumen teks biasa — kompresi yang terlalu agresif bisa membuat angka NIK yang kecil jadi sulit terbaca, jadi cek ulang hasilnya sebelum upload.
Cek hasil sebelum diunggah
Pastikan dokumen terbaca jelas (tidak buram/terpotong), dan ukuran file sudah sesuai batas yang tertulis di halaman upload portal pendaftaran Anda.
Unggah ke portal pendaftaran
Upload file hasil pada kolom yang sesuai. Simpan salinan hasil di perangkat Anda sampai proses pendaftaran selesai, untuk jaga-jaga kalau portal meminta upload ulang.
Siap memproses dokumen Anda? Gunakan tool berikut.
Boleh difoto pakai kamera HP, asal pencahayaan rata dan tidak ada pantulan cahaya yang menutupi bagian penting seperti NIK atau foto wajah.
Ini karena permukaan KTP dilaminating sehingga memantulkan cahaya. Coba foto dengan sedikit kemiringan (bukan tegak lurus dari atas) dan jauhkan dari sumber cahaya langsung seperti lampu atau jendela di belakang Anda.
Secara teknis file boleh dipakai ulang selama masih terbaca jelas dan sesuai format/ukuran yang diminta portal saat ini — tapi ini tetap kebijakan portal, bukan soal alat, jadi cek dulu apakah portal tujuan Anda mensyaratkan file yang baru.
Ini pertanyaan soal kebijakan pendaftaran, bukan soal alat — beberapa instansi menerima Surat Keterangan pengganti dari Dukcapil, tapi ini kebijakan yang berbeda tiap instansi/tahun. Cek pengumuman resmi instansi tujuan Anda untuk kepastiannya.