Pas Foto Sekolah Kedinasan

Pas Foto IPDN

Ikuti alur di bawah — lalu sesuaikan warna latar dengan ketentuan resmi instansi tujuan Anda.

Cek ulang ke sumber resmi
Penting: Latar merah untuk pendaftaran SPCP IPDN. Cek pengumuman SPCP IPDN tahun berjalan untuk ketentuan detail lainnya.

Ketentuan umum (verifikasi ulang ke instansi tujuan Anda)

Ukuran cetak

4x6 cm

Latar wajib

Merah

Maks. ukuran hasil akhir

200 KB

Syarat tambahan yang perlu Anda perhatikan sendiri
  • WAJIB dicek langsung ke pengumuman resmi SPCP IPDN tahun berjalan — warna latar merah di alat ini berdasarkan pola yang dilaporkan berbagai sumber, bukan hasil verifikasi ke portal resmi.
  • Mengenakan pakaian formal — umumnya kemeja putih polos, sebagian instansi mewajibkan dasi hitam untuk pria.
  • Wajah menghadap lurus ke kamera dengan ekspresi netral, tidak menyamping/miring.
  • Tidak menggunakan kacamata gelap/hitam maupun aksesoris yang mencolok.
  • Foto terbaru — sebaiknya diambil maksimal 6 bulan sebelum tanggal pendaftaran.
  • Format akhir JPG/JPEG — cek juga batas ukuran file yang berlaku di portal pendaftaran instansi tujuan Anda, karena bisa berbeda dari 200KB default di alat ini.

Diproses di perangkat Anda — sebagian tool memakai server tepercaya untuk mempercepat proses, foto langsung dihapus, tidak pernah disimpan.

Tarik & lepas foto di sini, atau klik untuk memilih file

Format JPG atau PNG, maksimal 20MB

Seputar Pas Foto IPDN

Pendaftaran SPCP IPDN (Sekolah Pamong Praja/Institut Pemerintahan Dalam Negeri) meminta pas foto berwarna dengan latar belakang merah, rasio cetak 4x6 cm, wajah menghadap lurus ke kamera tanpa kacamata, dan mengenakan kemeja lengan panjang putih polos. Ketentuan ini dilaporkan cukup konsisten di berbagai sumber panduan pendaftaran, meski tetap disarankan mengecek pengumuman resmi SPCP IPDN tahun berjalan karena detail teknis (ukuran file, format) bisa berubah tiap periode.

Alat ini membantu bagian teknis pas foto IPDN: crop otomatis ke rasio 4x6, isi latar belakang merah polos kalau foto asli Anda belum sesuai, lalu kompresi otomatis ke ukuran file yang umum diminta portal pendaftaran dikdin. Sebagian proses berjalan langsung di browser HP/laptop Anda; untuk hasil akhir, foto bisa sempat memakai server pemrosesan gambar pihak ketiga tepercaya supaya lebih cepat, dan langsung dihapus setelah selesai diproses (detail di FAQ "Apakah foto saya diupload ke server?" di bawah).

Karena ini bukan hasil verifikasi langsung ke portal resmi dikdin.bkn.go.id atau pengumuman ipdn.ac.id, pastikan Anda membaca ulang pengumuman resmi SPCP IPDN tahun pendaftaran Anda — khususnya soal batas ukuran file dan format yang berlaku saat itu — sebelum mengunggah hasil dari alat ini.

Apakah foto saya diupload ke server?

Preview & pengaturan crop 100% di browser Anda. Untuk hasil akhir, foto BISA dikirim sebentar ke server pemrosesan gambar pihak ketiga tepercaya supaya prosesnya lebih cepat — foto TIDAK disimpan permanen di sana, langsung dihapus setelah selesai diproses. Kalau server itu sedang tidak tersedia, sistem otomatis memproses semuanya langsung di perangkat Anda tanpa Anda perlu klik ulang. Detail lengkap ada di Kebijakan Privasi.

Instansi kedinasan lain

Butuh preset lain?

Cara Membuat Pas Foto IPDN

  1. 1

    Upload foto

    Pilih foto yang mau dijadikan pas foto.

  2. 2

    Atur crop & posisi wajah

    Sesuaikan area crop — sistem memberi saran posisi otomatis kalau wajah terdeteksi.

  3. 3

    Pilih latar belakang

    Pilih warna latar sesuai ketentuan (sesuai ketentuan instansi), ganti otomatis kalau perlu.

  4. 4

    Proses & download

    Klik proses — hasil pas foto siap diunduh sesuai ukuran & background yang ditentukan.